Menjawab Situs IsadanIslam.com : Pernikahan Dini Dalam Islam

 Pada artikel ini situs Isadanislam.com menyoroti soal pernikahan dini yang terjadi atau dilakukan oleh umat Islam. dengan menyoroti Islam saja maka tentu Islam menjadi pihak tertuduh dan seolah-olah mengajarkan perilaku atau perbuatan demikian. dan dengan pedenya seolah-olah Kristen dengan Alkitabnya malah mengangkat derajat wanita, tidak mengajarkan demikian. benarkah demikian? justru Staff Idi menyembunyikan begitu banyak pelecehan dan diskriminasi terhadap wanita dalam Alkitabnya.
baiklah berikut artikel situs IsadanIslam.com

 http://www.isadanislam.com/ulasan-berita-agama/pernikahan-dini-dalam-islam#islam

Pernikahan Dini Dalam Islam


Beberapa bulan yang lalu, pernikahan dini kembali ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia, hal ini dipicu oleh terjadinya pernikahan antara Pujiono Cahyo (43 tahun) dengan gadis belia berusia 12 tahun. Banyak pro-kontra mengenai pernikahan tersebut baik dari ulama, Komisi Nasional Perlindungan Anak hingga masyarakat awam.

Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa -- wordpress.com
Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa -- wordpress.com
Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa -- wordpress.com

UU Pernikahan Indonesia

Pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan usia. Menurut UU Perkawinan Republik Indonesia, perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapai usia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan wanita berusia 16 (enam belas tahun) tahun. Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini diduga dapat menimbulkan dampak negatif bagi si ibu maupun anak yang dilahirkannya. Selain itu pernikahan dini dinilai juga dapat mengurangi harmonisasi keluarga yang disebabkan oleh emosi yang masih labil dan cara pikir yang belum matang. Namun jika kita lihat ke belakang, sebenarnya pernikahan dini di Indonesia khususnya di pulau Jawa dan Madura bukanlah hal yang baru, bahkan zaman dahulu seorang perempuan yang belum menikah pada usia 15 tahun keatas dianggap sudah sangat terlambat.
Pernikahan Dini di India ( www.wunrn.com )
Pernikahan Dini di India ( www.wunrn.com )
Pernikahan Dini di India ( www.wunrn.com )

Pernikahan dalam Islam

Pengertian pernikahan dini menurut agama Islam adalah pernikahan yang dilakukan orang yang belum baligh atau belum mendapat menstruasi pertama bagi seorang wanita. Tetapi sebagian ulama Muslim juga memperbolehkan pernikahan dibawah umur dengan dalil mengikuti sunnah rasul karena sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi oleh Nabi Muhammad pada usia yang sangat belia sekali sedangkan Muhammad telah berusia 50-an tahun pada saat itu. Disamping itu, pernikahan dini juga dinilai dapat mempertahankan norma-norma agama yaitu menghindarkan pasangan muda-mudi dari dosa seks akibat pergaulan bebas. Sehingga sebagian orang mengartikan bahwa tujuan dari pernikahan adalah menghalalkan hubungan seks.

Pandangan Injil Tentang Pernikahan

Injil sangat menjunjung tinggi nilai-nilai pernikahan, seorang pengikut Isa Al-Masih hanya diperbolehkan menikahi satu orang isteri dan perceraian sangat tidak diperbolehkan, hal ini ditegaskan dalam Injil Rasul Matius 19:5-6. Tujuan pernikahan dalam Kristen bukan semata-mata karena kebutuhan biologis saja, tetapi lebih dari pada itu Injil memerintahkan seorang isteri harus tunduk kepada suaminya seperti dia tunduk kepada Tuhan dan juga seorang suami harus mengasihi isterinya seperti dia mengasihi dirinya sendiri (Surat Efesus 5:22-23). "Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging" (Surat Efesus 5:31).
Isa Al-Masih dengan sangat tegas dalam Injil Rasul Matius 18:6-10 memerintahkan untuk tidak menyesatkan anak-anak, dan juga sangat jelas dikatakan hukuman-hukuman terhadap mereka yang menyesatkan anak-anak (Injil, Rasul Lukas 17:2; Injil, Rasul Markus 9:42). Jika demikian, masih kita sebagai orang tua membiarkan terjadinya pernikahan dini?
(Saodah)
*********

Demikianlah penjelasan artikel yg dibuat oleh Staff IDI.Berikut Tanggapan Kami.

Aturan Usia Pernikahan Secara Spesifik Hanya ada dalam UUD?

Perlu pembaca ketahui bersama. dalam Islam, Kristen maupun agama lainnya tidak ada larangan dan aturan yang jelas mengenai usia pernihakan bagi wanita ataupun Pria. tidak ada aturan jelas mengenai batas usia pernikahan seseorang. namun Islam menjelaskan soal boleh tidaknya wanita menikah yakni dengan ukuran baligh tidaknya wanita tersebut.
Hanya undang-undang Negara atau adat setempat sajalah yang mengatur secara sepsifik usia pernikahan. seperti dalam UUD Pernikahan Indonesia. mengatur secara spesifik usia pernikahan. malah UUD tersebut tidak memiliki dasar dari agama mana atau aturan mana yang menjadi sumber UU tersebut. buat kami tidak masalah soal UUD tersebut. Karena UUD tersebut tidak bertentangan dengan Islam. atau menyalahi aturan Islam.


Dalam Islam bolehkah Wanita yang belum Baligh Menikah?
  1. Imam Malik, al Laits, Ahmad,. Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa batas usia baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu di sekitar kemaluan, sementara kebanyakan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia haidh untuk perempuan dan laki-laki adalah 17 tahun atau 18 tahun.
  2. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh adalah 19 tahun atau 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita.
  3. Syafi’i, Ahmad, Ibnu Wahab dan jumhur berpendapat bahwa hal itu adalah pada usia sempurna 15 tahun. Bahkan Imam Syafi’i pernah bertemu dengan seorang wanita yang sudah mendapat monopouse pada usia 21 tahun dan dia mendapat haidh pada usia persis 9 tahun dan melahirkan seorang bayi perempuan pada usia persis 10 tahun. Dan hal seperti ini terjadi lagi pada anak perempuannya. (Disarikan dari Fathul Bari juz V hal 310)
Perbedaan para imam madzhab di atas mengenai usia baligh sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan kultur di tempat mereka tinggal. Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah, Iraq. Imam Malik tinggal di kota Rasulullah saw, Madinah. Imam Syafi’i tinggal berpindah-pindah mulai dari Madinah, Baghdad, Hijaz hingga Mesir dan ditempat terakhir inilah beliau meninggal. Sedangkan Imam Ahmad tinggal di Baghdad.
Wallahu A’lam, inilah yang saya fahami dari nash-nash tersebut, kalau pun ada yang berpendapat lain dalam hal ini tentunya tidaklah dipersalahkan sebagaimana perbedaan yang sering terjadi diantara para imam dalam suatu permasalahan fiqih namun sikap saling menghargai dan tidak memaksakan pendapatnya tetap terjalin diantara mereka. Perbedaan pendapat dikalangan kaum muslimin selama bukan masuk wilayah aqidah adalah rahmat dan sebagai khazanah ilmiyah yang harus disyukuri untuk kemudian bisa terus menjadi bahan kajian kaum muslimin. 

Hukum pernikahan anak yang belum baligh.
Adapun hukum menikahkan wanita yang belum sampai usia baligh (anak-anak) maka jumhur ulama termasuk para imam yang empat, bahkan ibnul Mundzir menganggapnya sebagai ijma adalah boleh menikahkan anak wanita yang masih kecil dengan yang sekufu’ (sederajat/sepadan), berdasarkan dalil-dalil berikut :
  1. Firman Allah swt, ”Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Tholaq : 4) Sesungguhnya Allah swt membatasi iddah seorang anak kecil yang belum mendapatkan haidh adalah 3 bulan seperti wanita-wanita yang monopouse. Dan tidak akan ada iddah kecuali setelah dia diceraikan. Dan ayat ini menunjukkan wanita itu menikah dan diceraikan tanpa izin darinya.
  2. Perintah menikahkan para wanita, di dalam firman-Nya, ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32) Hamba-hamba sahaya perempuan ini bisa yang sudah dewasa atau yang masih kecil.
  3. Pernikahan Nabi saw dengan Aisyah sedangkan dia masih kecil, dia mengatakan, ”Nabi saw menikahiku sedangkan aku masih berusia 6 tahun dan menggauliku pada usiaku 9 tahun.” (Muttafaq Alaih). Abu Bakar lah yang menikahkannya. Begitu juga Rasulullah saw telah menikahkan putri pamannya, Hamzah, dengan anak dari Abi Salamah yang kedua-duanya masih anak-anak.
  4. Dari Atsar Sahabat; Ali ra telah menikahkan putrinya Ummu Kaltsum pada saat dia masih kecil dengan Urwah bin Zubeir. Urwah bin Zubeir telah menikahkan putri dari saudara perempuannya dengan anak laki-laki dari saudara laki-lakinya sedangkan keduanya masih anak-anak.
Meskipun menikahi anak pada usia belum baligh diperbolehkan secara ijma’, namun demikian tetaplah memperhatikan batas usia minimal baligh kebanyakan wanita di daerah tersebut dan juga kesiapan dia baik dari aspek kesehatan maupun psikologi.
Adapun yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama atau orang-orang yang mengatakan boleh menikahkan anak-anak wanita yang masih kecil adalah pada siapa yang berhak menikahkannya :
  1. Para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat tidak boleh menikahkannya kecuali ayahnya atau orang-orang yang diberi wasiat untuknya atau hakim. Hal itu dikarenakan terpenuhinya rasa kasih sayang seorang ayah dan kecintaan yang sesungguhnya demi kemaslahatan anaknya. Sedangkan Hakim dan orang yang diberi wasiat oleh ayahnya adalah pada posisi seperti ayahnya karena tidak ada selain mereka yang berhak memperlakukan harta seorang anak yang masih kecil demi kemaslahatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Anak yatim perlu dimintakan izinnya dan jika dia diam maka itulah izinnya dan jika dia menolak maka tidak boleh menikahkannya.” (HR. Imam yang lima kecuali Ibnu Majah)
  2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat diperbolehkan seorang ayah atau kakek atau yang lainnya dari kalangan ashobah untuk menikahkan seorang anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan firman Allah swt,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya).” (QS. An Nisa : 3)
  3. Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan selain ayahnya dan kakeknya untuk menikahkan anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan dalil dari ad Daruquthni,”Seorang janda berhak atas dirinya daripada walinya, seorang perawan dinikahkan oleh ayahnya.” Dan juga yang diriwayatkan Imam Muslim,”Seorang perawan hendaklah diminta persetujuannya oleh ayahnya.” Sedangkan kakek pada posisi seperti ayah ketika ayahnya tidak ada karena ia memiliki hak perwalian dan ashobah seperti ayah.
    (al Fiqhul islami wa Adillatuhu juz IX hal 6682 – 6685)
Alkitab Mengajarkan Menikahi Anak-anak Yang benar-benar Masih Kecil
Situs IsadanIslam.com menyembunyikan kejelekan Alkitabnya, yang malah mengajarkan menikahi wanita yang masih kecil dan anak-anak. saya tidak tahu apakah Situs IsadanIslam.com tahu atau tidak dengan ayat-ayat ini. atau sengaja menyembunyikannya.

Simak ayat-ayat berikut:
Kidung Agung 8:8 --Kami mempunyai seorang adik perempuan, yang belum mempunyai buah dada. Apakah yang akan kami perbuat dengan adik perempuan kami pada hari ia dipinang? 8:9 Bila ia tembok, akan kami dirikan atap perak di atasnya; bila ia pintu 5 , akan kami palangi dia dengan palang kayu aras. 8:10 --Aku adalah suatu tembok dan buah dadaku bagaikan menara. Dalam matanya ketika itu aku bagaikan orang yang telah mendapat kebahagiaan. 

Yang namanya Wanita yang belum punya buah dada (maaf) belum tumbuh. kira-kira umurnya berapa? Pembaca pasti bisa menilai betapa belianya wanita tersebut.
Kristen mungkin akan berapologetika ini kan cuma nyanyian atau syair kidung. 
Kami Jawab: jika pernikahan dengan anak kecil dilarang bagaimana mungkin menikahi anak kecil malah jadi nyanyian?
ada juga Kristen yang menyatakan Itu kan PL, Yesus sudah menghapusnya.
Kami Jawab, Bisa anda tunjukan ayat mana yang melarang menikahi anak kecil? Larangan menikahi wanita yang belum baligh?

Pasti tidak dapat menemukannya.

So. Jika Kristen menyudutkan Islam karena pernikahan Dini ini, seharusnya kristen malu, karena Alkitabnya malah lebih parah.

Wanita Sangat di Diskriminasi dalam Alkitab
Situs Isadanislam.com di atas secara sederhana menyerang Islam seolah-olah Islam mendiskriminasi wanita.
kami akan paparkan apa yang tidak dipaparkan oleh Staff IDI soal Alkitabnya yang mendiskriminasi wanita.
BUNUHLAH ISTRIMU DIMALAM PENGANTIN JIKA DIA TIDAK PERAWAN


(Ulangan 22 : 20-21)
20 Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis pada malam pernikahan,
21 maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan ORANG-ORANG SEKOTANYA HARUSLAH MELEMPARI DIA DENGAN BATU, SEHINGGA MATI--sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.

WANITA YANG MENOLONG SUAMINYA.

Ulangan 25
(11) "Kalau dua orang laki-laki sedang berkelahi dan istri yang seorang berusaha menolong suaminya dengan MEREMAS KEMALUAN lawan suaminya
(12) maka haruslah KAU POTONG tangan perempuan itu; dan jangan kasihani dia..
 

ALKITAB MELINDUNGI PARA PEMERKOSA, BERBAHAGIALAH PARA PEMERKOSA

Kitab Ulangan:

22:28 Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan--
22:29 maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, SEBAB LAKI-LAKI ITU TELAH MEMPERKOSA DIA; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

Jika anda patuh pada aturan hukum tersebut (katanya sih firman Tuhan), pasti anda akan mencari gadis paling cantik yang masih perawan untuk anda perkosa, karena sebentar lagi gadis itu akan menjadi istri anda. Enak kan?
Bisakah anda bayangkan bagaimana perasaan korban??

 
 
Timotius 2: 9 – 14

Demikian juga hendaknya perempuan. Hendaklah ia berdandan dengan pantas, dengan sopan dan sederhana, rambutnya jangan berkepang-kepang, jangan memakai emas atau mutiara ataupun pakaian yang mahal-mahal.


Tetapi hendaklah ia berdandan dengan perbuatan baik, seperti layak bagi perempuan yang beribadah


Seharusnyalah perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh.


Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri.


Karena Adam yang pertama dijadikan, kemudian barulah Hawa


Lagi pula bukan Adam yang tergoda, melainkan perempuan itulah yang tergoda dan jatuh ke dalam dosa.


Bilangan 27: 1 - 11


janda dan saudara perempuan tidak berhak mendapat warisan, hanya lelaki


Kejadian 3: 15 – 17.


15. Aku akan mengadakan permusuhan antara engkau (laki–laki; peny.) dan perempuan ini, antara keturunanmu (laki–laki; peny.) dan keturunannya (perempuan; peny.); keturunannya akan meremukkan kepalamu, dan engkau akan meremukkan tumitnya."


16. FirmanNya kepada perempuan itu (perempuan di sini tidak dianggap manusia; peny.): "Susah payahmu waktu mengandung akan Kubuat sangat banyak; dengan kesakitan engkau akan melahirkan anakmu; namun engkau akan berahi kepada suamimu dan ia akan berkuasa atasmu."


17. Lalu firmanNya kepada manusia itu (laki–laki disebut sebagai manusia; peny.): "Karena engkau mendengarkan perkataan perempuan (laki–laki dilarang mendengarkan perkataan seorang perempuan; peny.) dan memakan dari buah pohon, yang telah Kuperintahkan kepadamu: Jangan makan dari padanya, maka terkutuklah tanah karena engkau; dengan bersusah payah engkau akan mencari rezekimu:


Efesus 5: 22 – 24


Hai istri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan (karena laki-laki adalah wakil tuhan di dunia ini, sedangkan manusia hanyalah budak tuhan, berarti perempuan adalah budak laki-laki; peny.)

karena suami adalah kepada istri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat.

Dialah yang menyelamatkan tubuh.


Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah istri kepada suami dalam segala sesuatu (karena laki-laki adalah wakil tuhan di dunia ini, sedangkan manusia hanyalah budak tuhan, berarti perempuan adalah budak laki-laki; peny.)


Titus 2: 5


Hidup bijaksana dan suci, rajin mengatur rumah tangga, baik hati dan taat kepada suami, agar Firman Alah jangan dihujat orang.


I Petrus 3: 1 – 6


Demikian juga kamu, hal istri-istri, tunduklah kepada suamimu, supaya jika ada diantara mereka yang tidak taat kepada Firman, mereka juga tanpa perkataan dimenangkan oleh kelakuan istrinya,

jika mereka melihat, bagaimana murni dan salehnya hidup istri mereka itu.

Perhiasanmu janganlah secara lahiriah, yaitu dengan mengepang-ngepang rambut, memakai perhiasan emas atau dengan mengenakan pakaian-pakaian yang indah-indah.


tetapi perhiasanmu ialah manusia batiniah yang tersembunyi dengan perhiasan yang tidak binasa yang berasal dari roh yang lemah lembut dan tenteram yang sangat berharga dimata Allah.


Sebab demikianlah caranya perempuan-perempuan kudus dahulu berdandan, yaitu perempuan-perempuann yang menaruh pengharapan keapda Allaah; mereka tunduk kepada suaminya,

sama seperti Sara taat kepada Abraham dan menamainya tuannya (sebab perempuan adalah budak laki-laki dan laki-laki adalah majikan perempuan; peny.). Dan kamu adalah anak-anaknya, jika kamu berbuat baik dan tidak takut akan ancaman.

1 Korintus 14: 34-35


"... Sebab tidak sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan jemaat."



Kejadian 3: 16


"Suami akan berkuasa atas istrinya."


Eklesias 22: 3


Dalam Bible "kelahiran bayi perempuan adalah kerugian"


1 Korintus 11: 3


"Pemimpin seorang perempuan adalah seorang laki-laki."


ANAK PEREMPUAN BOLEH DI JUAL SBG BUDAK …

Keluaran 21: (7) Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki..

WANITA YANG CERAI HARUS SIAP MENJANDA SEUMUR HIDUP JIKA NIKAH = ZINA
(Mat 5: 32) Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Yesus pada ayat tersebut juga mengatakan yg boleh dikawini lLaki Laki hanyalah perawan, karena mengawini Janda adalah zinah

Sekarang Bagaimana ? apakah Situs IsadanIslam atau Staff IDI bersedia menkonfirmasi atau diskusi soal Ini? bukankah di situsnya tertera sangat jelas situs dialog agama? atau cuma bisa hapus komentar, block akun yang komentar di FB Fan nya?

Saya Berharap Situs isadanIslam.com Staff IDI bersikap berani bertanggung jawab, bukan cuma modal hapus komentar di Situsnya.



Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya. 
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb. 
 peraturan komentar: 
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa. 
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit. 
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan

0 Response to "Menjawab Situs IsadanIslam.com : Pernikahan Dini Dalam Islam"

Posting Komentar