ISLAM MENJAWAB "PEMERKOSAAN HAK PEREMPUAN"



CATATAN INI UNTUK MENJAWAB SITUS YANG LAGI HEBOH YG MEMBAHAS ALQURAN DENGAN ALA KADARNYA SEHINGGA MENIMBULKAN KESIMPULAN YANG SANGAT MENGKHWATIRKAN
BERIKUT SITUSNYA YANG DI BANGGA BANGGAIN OLEH SI RUDI

JAWABAN 1

MOHON TEMEN TEMEN CEK HADIS YANG MEREKA KUTIP, KARNA WAKTU SAYA CEK DI WWW.LIDWA.COM/APP hasinya tidak sama

mereka asal kutip tanpa mengetahui hadis itu sohih atau lemah dan palsu



Apa itu ‘azl?
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).

Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk  mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.

Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).

Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah
1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.
Wallahu a’lam.

lantas apa dasar mereka berkata????
Sungguh malang harkat dan martabat wanita setelah jatuh ditangan Islam, agama “pecinta damai” ini, sudah jatuh (tertangkap Islam) tertimpa penis muslim pula (di coitus)….benar benar Agama Rahmatan lil ‘alam….


JAWABAN 2

Apa benar QS 33:51 membolehkan suami menggauli istri yang sudah di cerai?
coba kita lihat yang melandasi/sebab  turunya ayat tersebut

Menurut riwayat, pada suatu ketika isteri-isteri Nabi Muhammad s.a.w. ada yang cemburu, dan ada yang meminta tambahan belanja. Maka Nabi Muhammad s.a.w. memutuskan perhubungan dengan mereka sampai sebulan lamanya Oleh karena takut diceraikan Nabi, maka mereka datang kepada Nabi menyatakan kerelaannya atas apa saja yang akan diperbuat nabi terhadap mereka. Turunnya ayat ini memberikan izin kepada Nabi untuk menggauli siapa yang dikehendakinya dan isteri-isterinya atau tidak menggaulinya; dan juga memberi izin kepada Nabi untuk rujuk kepada isteri-isterinya seandainya ada isterinya yang sudah diceraikannya.

coba perhatikan pada ayat tersebut, menggunakan kata
عَزَلْتَ 
bukan yang berarti menyisihkan bukan Talaq yang berarti CERAI
KARNA NABI MUHAMMAD TIDAK MENCERAI ISTRINYA, CUMA MENANGGUHKAN/TIDAK BERHUBUNGAN

jadi sangat tidak benar kalo mereka mengambil kesimpulan bahwa ayat tersebut memberi kesempatan bagi kaum muslim untuk berhubungan intim dengan mantan istrinya, karna itu HARAM



JAWABAN 3

 Surah An Nisaa' 15 
Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum yang berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan keji (zina). Allah menerangkan bahwa apabila terdapat di antara wanita Islam yang pernah bersuami (muhsanah) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki. yang adil. Apabila kesaksian mereka dapat diterima maka wanita itu harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya dengan tidak boleh ke luar sampai menemui ajalnya. Demikianlah juga hukuman tersebut berlaku terhadap laki-laki yang pernah kawin (muhsan) dengan jalan qiyas (disamakan dengan hukuman wanita tersebut). Ini merupakan suatu hukuman atas perbuatan mereka agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan keji tersebut. atau sampai Allah memberikan jalan ke luar yang lain bagi mereka. 

Menurut ahli tafsir jalan keluar yang diberikan Allah dan Rasul Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni dengan turunnya ayat dua dari surah An Nur yang kemudian diperinci lagi oleh Nabi dengan hadisnya yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin maka hukumannya rajam yakni dilempar dengan batu hingga mati dan apabila perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu riwayat

MARI KITA LIHAT DI SURAT ANNUR
Annur 2

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,  maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. 

Annur 4
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik  (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Annur 6
 Dan orang-orang yang  menuduh isterinya (berzina) padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

jadi tidak ada pilih kasih antara lelaki dan perempuan yang melakukan zina, hukumannya sama yaitu 100x di dera

dan pada ayat selanjutnya, jika kita menuduh perempuan melakukan zina, ingat INI MENUDUH, SEKALI LAGI, MENUDUH,  maka harus di sertakan 4 orang saksi, supaya kita tidak mudah menuduh orang, dan ayat ini justru memberikan perlindungan terhadap wanita dari tuduhan tuduhan tidak bertanggung jawab

Dalam web tersebut di katakan
Siapapun yang berani menuduh si lelaki telah menghamili si gadis tanpa bisa mendapatkan 4 orang lelaki soleh saksi mata, maka dia akan di kenakan sangsi fitnah. Jadi siapa yang bisa menyerat si lelaki pelaku yang telah menghamili seorang gadis? Bagaimana jika 4 saksi adalah laki2 yang beramai2 menggilir gadis tersebut?

di ayat tersebut membahas tentang perzinahan bukan PEMERKOSAAN, tidak ada satu katapun yang berhubungan dengan pemerkosaan

ZINA ITU DI LAKUKAN DENGAN SUKA SAMA SUKA, KALO PEMERKOSAAN, DI LAKUKAN DENGAN PAKSA

wassalam

Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya. 
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb. 
 peraturan komentar: 
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa. 
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit. 
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan

0 Response to "ISLAM MENJAWAB "PEMERKOSAAN HAK PEREMPUAN""

Posting Komentar