Menjawab Kebobrokan Penafsiran Hadist Sahih Bukhari, Volume 1, Book 2, Number 24 Tentang Perintah Berperang

Dalam sebuah diskusi, seorang Kristen menanyakan perihal hadist di bawah ini:

Hadis Sahih Bukhari, Volume 1, Book 2, Number 24:
Dikisahkan oleh Ibn ‘Umar:
Rasul Allah berkata, “Aku telah diperintahkan (oleh Allah) untuk memerangi orang2 sampai mereka mengaku bahwa tidak ada yang patut disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, dan melakukan sembahyang dengan sempurna dan membayar zakat, sehingga jika mereka melakukan hal itu, maka selamatlah nyawa dan harta mereka dariku kecuali dari hukum2 Islam dan amal mereka akan dihitung oleh Allah.”
Di dalam hadist itu, Muhammad bilang, kalo kita gak mau ngakuin dia rasul, maka dia akan merampok harta dan nyawa kita.
Tanggapan:
Anda lagi-lagi menggunakan asumsi. Dan jauh dari acuan standarisasi penafsiran hadist seperti yang dilakukan oleh orang yang memang membidangi pakar hadist.
Bahwa dalam Islam sekalipun,  tidak seorang pun boleh “berfatwa” kecuali dia seorang alim dan memiliki ilmu yang cukup dalam ilmu tafsir, hadist, ilmu al-qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Hal itulah yang menjadi dasar utama bagi fatwa dan ijtihad, yang disertai dengan pemahaman yang memadai dan pikiran yang lurus.
Apalagi anda seorang Kristen tulen yang gemar memakai topeng “ex muslim (murtadin)” hanya untuk menutupi dan berlindung dari serangan balik tentang keimanan yang konyol dalam Kekristenan anda.
Adapun makna dari kata “memerangi” diatas, tidaklah kita cermati secara harfiah (berdasarkan arti leksikal), tetapi lebih kepada denotasi bahasa atau kiasan yang butuh penafsiran lebih dalam.
Bukankah dalam buku hadist tersebut terdapat catatan kaki yang menjelaskan:
1). Memerangi manusia dalam hal ini bukanlah untuk memaksa seseorang agar memeluk agama Islam, tetapi untuk membela diri dan mempertahankan kemerdekaan memeluk agama Islam. Dalam surat Al Baqarah ayat 256 telah dijelaskan bahwa “Tidak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya telah nyata perbedaan antara yang benar dan yang sesat.

2). Alasan-alasan hukum Islam disini maksudnya, meskipun mereka telah mendapatkan hak untuk perlindungan jiwa dan hartanya, tetapi bila hukum Islam meminta mereka harus ikut (misalnya membayar zakat, hukuman qisas dan peraturan lainnya.

Lalu kemudian anda dengan pede-nya berasumsi: “Di dalam hadist itu, Muhammad bilang, kalo kita gak mau ngakuin dia rasul, maka dia akan merampok harta dan nyawa kita.”
Jika kesimpulan seperti itu yang anda tangkap, maka akan semakin jelas memperlihatkan kebodohan anda,  bahwa tingkat kedalaman berpikir  anda memang di bawah rata-rata alias idiot.  Dan sangat terbukti, cara pandang anda pada Islam hanya berdasarkan sentimentil belaka saja.

Dan riwayat lengkap hadist shahih di atas adalah sbb: (silakan baca kata per katanya dengan pelan)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Laits bin Sa’ad dari Uqail dari az-Zuhri dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud dari Abu Hurairah dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, dan Abu Bakar diangkat sebagai khalifah setelahnya, serta orang-orang kafir dari kalangan Arab MELAKUKAN KEKUFURAN, maka Umar bin al-Khaththab berkata kepada Abu Bakar,:

“Bagaimana mungkin kamu akan memerangi manusia, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan, “Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah’, maka barangsiapa yang mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah‘, maka sungguh dia telah menjaga harta dan jiwanya dari (seranganku) kecuali dengan hak Islam, dan hisabnya diserahkan kepada Allah.
Maka Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku akan memerangi ORANG YANG MEMBEDAKAN antara shalat dan zakat, karena zakat adalah (tuntuan) hak terhadap harta. Demi Allah, KALAU MEREKA MENGHALANGIKU karena KEENGGANAN  mereka sedangkan mereka pernah membayarnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku tetap akan memerangi mereka karena keengganan mereka.’
Maka Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Demi Allah tidaklah dia melainkan bahwa aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk “memerangi (mereka) Ialu aku mengetahui bahwa ia adalah kebenaran. (Shahih Muslim No 29. Bab Kitab Iman)

Penjelasan lebih detail:
Bahwa Islam dalam mencapai kejayaannya pada masa Rasulullah dan kekhalifaan empat sahabat, tidak lepas dari peran orang-orang yang rela mengorbankan harta dan nyawanya demi menegakkan hukum-hukum Allah. Mereka inilah yang berada pada barisan paling depan saat membela harga diri Islam dari serangan musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya.

Sedangkan, orang-orang (kafir dan munafik) yang tidak ikut serta pada masa-masa tsb, mereka tidak diganggu dan tetap dibiarkan pada aktivitasnya sehari-hari. Dan ini membuktikan letak kesantunan Islam, mereka tidak dipaksa untuk ikut berperang, tetapi dengan catatan, orang-orang tersebut cukup membantu secara moril saja. Sebab orang kafir sendiri, jika disuruh untuk memilih antara berperang atau bayar pajak, pasti dia akan memilih bayar pajak.
Bahwa dalam kemerdekaan sebuah negara Islam, orang muslimlah yang berperang dan menghadang bahaya. Dialah yang akan dibunuh, mengalami luka dan ditawan, sementara warganya yang kafir tidak akan mengalami hal hal seperti itu. Maka konsekuensinya, bukan hanya warganya yang kafir saja wajib membayar pajak, tapi juga yang muslim. Sebut saja sebagai pajak keselamatan nyawa.  Dan bukannya ini cukup adil bukan?

Muslim membela diri, dan memelihara nyawa, darah dan kehormatan anda saat perang berkecamuk pada negeri mayoritas muslim—dengan perintah Allah— sebagai imbalan sedikit harta tsb.  Anda dan keluarga anda pun juga hidup aman dalam rumah anda. Bahkan di zaman sekarang, banyak orang yang rela mengorbankan harta sebagai imbalan pemeliharaan anak-anak mereka dari berbagai bahaya.


Dan pajak sendiri sudah ada sebelum datangnya Islam, bahkan Yesus pun juga membayarnya:
Yosua 16:10 Tetapi orang Kanaan yang diam di Gezer tidaklah dihalau mereka. Jadi orang Kanaan itu masih tetap tinggal di tengah-tengah suku Efraim sampai sekarang, tetapi menjadi budak rodi.
Yosua 17:13 Setelah orang Israel menjadi kuat, orang Kanaan itu dibuatnya menjadi orang rodi, tetapi tidaklah sama sekali mereka itu dihalaunya.
Roma 13:7 Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat.
Matius 18:24 Setelah ia mulai mengadakan perhitungan itu, dihadapkanlah kepadanya seorang yang berhutang sepuluh ribu talenta.18:25Tetapi karena orang itu tidak mampu melunaskan hutangnya, raja itu memerintahkan supaya ia dijual beserta anak isterinya dan segala miliknya untuk pembayar hutangnya.18:26 Maka sujudlah hamba itu menyembah dia, katanya: Sabarlah dahulu, segala hutangku akan kulunaskan.18:27 Lalu tergeraklah hati raja itu oleh belas kasihan akan hamba itu, sehingga ia membebaskannya dan menghapuskan hutangnya.


Adapun jika dikaitkan dengan ayat  “Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS.2:256), maka maksud yang sebenarnya adalah tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam.  Sebab Islam sendiri telah memberikan kebebasan dalam berakidah:

QS. 18:29. Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir
Oleh sebab itu,penekanan ayat QS.2:256 tersebut, lebih kepada orang-orang yang telah masuk Islam, bahwa dalam mengartikan ayat diatas, bukan berarti mereka bebas melakukan apa yang mereka inginkan, seperti tidak shalat, tidak berzakat dan syariat2 Islam yang lainnya, akan tetapi harus tetap mengacu pada yang telah di perintahkan Rasululllah melalui sunnah-sunnahnya tersebut.

Jadi, hadist tentang  “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia, bla..bla..bla.. dst. ” adalah hadist yang lebih menekankan akan ketegasan/jaminan perlindungan iman seorang muslim untuk tidak bermain-main dalam perintah untuk mengeluarkan zakat, menunaikan shalat dan mengukuhkan ketauhidannya kepada Allah dan rasulnya.
Adapun hukuman dibunuh bagi orang yang murtad hanya berlaku seperti hal-hal yang diterangkan dalam  ayat ini:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman KEMUDIAN kafir, KEMUDIAN beriman (pula), KEMUDIAN kafir lagi, KEMUDIAN bertambah kekafirannya , maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS.4.139)
Maka tujuannya jelas, bahwa agama tidak boleh dipermainkan, hari ini berislam, besok kafir, dan hari ini kafir, besok berislam lagi.

Contoh orang seperti ini telah ada pada zaman Rasulullah SAW, yang tujuan mereka (para ahli kitab) hanyalah untuk menimbulkan keraguan di kalangan kaum muslimin terhadap agama mereka. Seperti firman Allah SWT berikut:

“Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): “Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mu’min) kembali (kepada kekafiran).” (QS 3.72. )
Dan karena itulah hukum tentang masalah tersebut telah ditegaskan dalam al-qur’an dan hadits, agar agama tidak boleh dijadikan permainan.

Maka hal ini yang mendasari sabda Nabi SAW yang berbunyi:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dan Abu Mu’awiyah dan Waki‘ dari Al A’masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk dsembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini; seorang janda yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang keluar dari agamanya, memisdmkan diri dari Jama’ah (murtad).” Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menoeritakan kepada kami Ayahku. (dalam jalur Iain cisebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan. (dalam jalur lain dsebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Ali bin Khsyram keduanya “.berkata; telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus semuanya dari AI A’masy dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut

Kondisi-kondisi seperti itulah yang menjadi azbabun nuzul dan azbabul wurud dari ayat quran dan hadits yang berbicara tentang murtad.

Selain daripada ketentuan yang sudah dijabarkan diatas, maka Al-Qur’an pun menjelaskan:
QS. 18.29. Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.
QS. 17.107. Katakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah).
QS. 2.217 Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
QS 5.54. Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
QS 25.68. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan TIDAK MEMBUNUH JIWA yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS 10.99. Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?
10.100. Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah; dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya.

**Maha Benar Allah dengan Segala Firman-Nya.
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya. 
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb. 
 peraturan komentar: 
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa. 
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit. 
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan

0 Response to "Menjawab Kebobrokan Penafsiran Hadist Sahih Bukhari, Volume 1, Book 2, Number 24 Tentang Perintah Berperang"

Posting Komentar