Menjawab Fitnah Seputar Hukum Islam Tentang Potong Tangan Bagi Pencuri

Bismillahirrohmanirrohim....


Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.(Q.S. Al-Baqarah [2] : 178)


Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam diambil dari tempat penyimpanannya.

Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya.


Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Almaidah (5) : 38)

Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan pada bagian pergelangan telapak tangan. Bila mencuri untuk yang kedua kalinya, dipotong kaki kirinya dari tuas tumit. Mencuri untuk yang ketiga kalinya dipotong tangannya yang kiri dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia tobat.


Syarat hukum mencuri yg harus dipotong tangannya
  • Pencuri tersebut sudah baligh, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya.
  • Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai 1/4 dinar.
  • Barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang-barang itu.
Oleh karenanya, orang yang mencuri harta bapaknya, atau salah seorang suami istri saling mencuri, orang miskin mencuri dari baitul maal tidak dipotong tangannya.
Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia pun wajib mengembalikan harta yang dicurinya.


Dalil-dalil lainnya :
  • Dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
  • Dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)
  • Redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
  • Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
  • Dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
  • Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya. Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar). Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)

Adanya kepastian hukum
Landasan hukum yang pasti yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadist yang dalam pelaksanaannya merupakan bagian dari ibadah kita kepada Allah SWT.
Hukumnya juga lengkap, seperti yang dijabarkan diatas, dari bagaimana kondisi barang yang dicuri, berapa besarannya, kepemilikannya, hingga kondisi si pencuri.
Ini menunjukkan adanya kepastian dalam hukum yang akhirnya membuat masyarakat sadar hukum.

Preventif
Cukup dengan membaca Hukuman Mencuri saja, saya rasa baik saya ataupun anda enggan dan tidak akan berencana mencuri, kecuali kalau anda ingin kehilangan sebagian anggota tubuh anda, Naudzubillahmindzalik.


Efek Jera
Salah satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan adalah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan pastinya, seseorang yang sudah terkena sanksi potong tangan pastinya sudah jera, kalo tidak jera juga, ya namanya emang keterlaluan.

Up To Date
Up To Date atau mengikuti perkembangan zaman. Rasa keadilan itu sebetulnya tidak bergantung pada zamannya, tetapi pada hawa nafsu manusianya. Maka hukum yang adil seharusnya terlepas dari hawa nafsu manusia, dan applicable pada setiap zaman.
Ajaibnya, memang Up To Date kok, tidak percaya? Kondisi ekonomi suatu bangsa / negara dari waktu ke waktu tentunya mengalami masa pasang-surut, makanya tolak ukurnya menggunakan emas, bukan mata uang tertentu, karena harga emas di dunia pasti stabil.
Misalkan perekonomian sedang kacau karena Supreme Mortage, misalnya, maka pada saat itu harga emas tentunya akan sangat tinggi, maka jumlah barang yang dicuri yang bisa terkena hukum potong tangan tentu juga lumayan tinggi sesuai dengan meningkatnya harga barang kebutuhan pokok. Begitu pula sebaliknya.


Persamaan di depan hukum
Hukum Islam berlaku bagi semua muslim, baik laki-laki, wanita, tua ataupun muda, rakyat jelata, pejabat, bahkan seorang khalifah sekalipun.
Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : "Apakah kamu akan minta pertolongan (mensyafa'ati) untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma ba'du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari)
Dari sini terlihat jelas adanya persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan.
Maka, tidak akan ada lagi orang yang mencuri ayam untuk makan anak dan istrinya, atau ibu mencuri susu bayi demi anaknya, mati dihakimi oleh masa. Sedangkan pejabat negara korupsi milyaran rupiah yang pastinya bukan demi memenuhi kebutuhan pokoknya, hanya dipenjara 14 tahun plus masa tahanan dikurangi masa pengadilan plus keringanan hukuman karena berprilaku baik di penjara plus remisi dari presiden pas 17 agustusan tiap tahun.


Kejam?
Setelah kita memahami hukum mencuri diatas, membaca dalil-dalil naqlinya, masihkah kita berkata bahwa hukum Islam itu kejam?
Dalil naqli yang mewajibkan qisas adalah surat Al-Baqarah ayat 178, 5 ayat lebih dahulu ketimbang kewajiban berpuasa (Al-Baqarah ayat 183), atau kalau anda perhatikan baik-baik, maka kedua ayat ini saling bersebelahan dalam Al-Quran.
Kenapa 1/4 dinar? Karena Rasulullah pernah memberikan sedekah kepada seorang papa, untuk makannya dan keluarganya. Artinya takaran 1/4 dinar adalah takaran yang cukup untuk memberi makan satu keluarga.
Jadi sudah jelas bahwa Islam itu tidak kejam. Maka jangan percaya jika ada berita tentang pelaksanaan hukum potong tangan terhadap anak kecil yang mencuri sepotong roti, karena dapat dipastikan bahwa anak tersebut belum baligh dan sepotong roti tidaklah sampai dengan 1/4 dinar, apalagi jika tangannya bukan dipotong, tetapi dilindas mobil, maka sudah pasti ini bukanlah hukum Islam yang berasal dari Allah SWT dan dipraktekan oleh Rasulullah SAW, meskipun orang yang melakukannya adalah orang muslim.
Dan perhatikan bahwa Rasulullah tidak menetapkan hukum Jinayah kecuali setelah beliau Hijrah ke Madinah dan mengadakan perjanjian dalam Piagam Madinah yang merupakan cikal bakal Daulah Islamiyah.

Dalam Daulah Islamiyah :
  • Kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan) disediakan oleh negara. 
  • Pendidikan gratis, bahkan menjadi wajib sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ahli sesuatu
  • Kesehatan gratis 
  • Lapangan kerja wajib disediakan oleh negara, warga wajib untuk kerja sesuai bidang keahliannya.
  • Bila pendapatan tidak cukup atau tidak dapat bekerja karena sakit tak tersembuhkan, maka ahli waris wajib menafkahinya.
  • Bila ahli warisnya tidak menafkahi maka negara berhak dan berkewajiban memaksanya, bahkan memberinya sanksi
  • Bila ahli warisnya tidak mampu, negara wajib menjamin kebutuhan pokoknya
  • Andai kas negara lagi kosong, maka negara memobilisasi kemampuan kaum muslim untuk membantunya
  • Dalam Islam pajak tidak ada secara permanen, yang ada hanya zakat, itu pun untuk yang telah mencapai nisab
  • Bila sedang musim paceklik, pencuri tidak dipotong tangan.
Andai saja dalam kondisi syariat Islam ditegakkan seperti ini, lalu ada seseorang tetap saja mencuri lebih dari ¼ dinar (1 dinar=4,25 gram emas), maka mencuri dalam realitas demikian memang "keterlaluan".

SEBENARNYA TIDAK ADA YANG PERLU DITAKUTKAN JIKA SYARIAT  ISLAM DITERAPKAN, HANYA ORANG-ORANG YANG MASIH PENGEN BERMAKSIAT AJA YANG KETAKUTAN, KALAU KITA ORANG BAIK-BAIK, SEKERAS APAPUN HUKUMANNYA KENAPA PERLU TAKUT? TOH KITA TIDAK BERNIAT MELAKUKAN KEJAHATAN. SANTAI AJA KALEEE....  JUSTRU DENGAN DITERAPKAN SYARIAT ISLAM, KEJAHATAN BISA DITEKAN SERENDAH-RENDAHNYA.

Bandingkan perbedaan tingkat kriminalitas di negara-negara yang menerapkan syariat Islam dan negara-negara barat di link ini : http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=32476


Sekarang kita perhatikan ayat injil berikut ini, Yesus seenaknya saja mengklaim semua orang yang hidup sebelum kedatangannya adalah PENCURI DAN PERAMPOK:

Yoh. 14:6 Kata Yesus kepadanya: "Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorangpun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku.
10:7 Maka kata Yesus sekali lagi: "Aku berkata kepadamu, sesungguhnya Akulah pintu ke domba-domba itu.
10:8 Semua orang yang datang sebelum Aku, adalah pencuri dan perampok, dan domba-domba itu tidak mendengarkan mereka.
10:9 Akulah pintu; barangsiapa masuk melalui Aku, ia akan selamat dan ia akan masuk dan keluar dan menemukan padang rumput.
10:10 Pencuri datang hanya untuk mencuri dan membunuh dan membinasakan; Aku datang, supaya mereka mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam segala kelimpahan.
10:11 Akulah gembala yang baik. Gembala yang baik memberikan nyawanya bagi domba-dombanya;

Berarti manusia sejak jaman nabi Adam sampai jaman sebelum Yesus semuanya pencuri/perampok, ah masa' Tuhan jadi tukang fitnah kayak gitu?


Jika hukum potong tangan dalam Islam dipermasalahkan, sekarang kita perhatikan ayat-ayat Injil yang mustahil dipraktekkan

1. Hukum Sabat
Hari Sabat (Sabtu) adalah hari Tuhan yang harus dikuduskan. Pada hari itu setiap orang dilarang bekerja, dilarang memasang api di rumah (lampu, kompor, dan lain-lain) karena Sabat adalah hari perhentian penuh. Orang yang bekerja pada hari Sabtu harus dihukum mati (Keluaran 20:8-11,31:15,35:2-3).
Ayat ini mustahil dipraktekan di jaman modem. Siapa yang sanggup mengamalkan ? Siapa yang mau dibunuh apabila melanggar hukum Sabat ?

2. Bunuh orang kafir dan musyrik!! (Ulangan 13: 6-9)
Ayat ini memeiintahkan kewajiban membunuh orang yang mengajak menyembah tuhan selain Allah. Ayat ini tidak bisa diterapkan. Buktinya umat Yahudi dan Kristen tidak pernah membunuh umat Hindu, Budha, Kong Hu Chu, dan lain-lain.

3. Dilarang memakai pakaian yang dibuat dari pada dua jenis bahan (Imamat 19: 19).
Bila ayat ini diamalkan, maka manusia akan kembali kepada jaman primitif, ketinggalan jaman, ketinggalan gaya dan tidak modernis.

4. Cungkil mata yang menyesatkan orang untuk berbuat dosa (Matius 5:29).
Secara Letterlijk maupun Figuurlijk, ayat ini mustahil dipakai. Bila diterapkan, maka banyak orang Kristen menjadi buta. Kan pemain film porno kebanyakan orang Kristen tuh, negara pusat pembuatan film porno juga adalah negara-negara barat yang mayoritas Kristen. Bisa pada picek tuh mata orang Kristen. Jangankan nonton film porno, melihat cewek seksi aja, tuh mata mesti dicungkil, sedangkan di dunia ini banyak sekali cewek-cewek seksi berseliweran. Bahkan  di gereja aja ada, saya tidak  yakin waktu ngadain misa di hari minggu cewek-cewek Kristen pada nutup aurat/berkerudung seprti dalam 1 Korintus 11:5-13

5. Potong kaki dan tangan orang yang menyesatkan ke arah dosa (Matiusl8:8-9)
Secara Letterlijk maupun Figuurlijk, ayat ini mustahi dipakai. Bila diterapkan, maka banyak orang kristen menjadi pincang dan buntung. Hayo... apa anda semua disini ga pernah berbuat dosa sama sekali, seharusnya kalian sudah pada pincang dan buntung sekarang.

6. Dilarang melawan penjahat (Matius 5: 39-44)
Ayat ini mustahil dipraktekkan di masyarakat manapun. Bila ajaran ini diterapkan, maka menghancurkan tatanan sosial dan keamanan masyarakat. Apa jadinya di masyarakat apabila suatu kejahatan tidak dilawan ? Tidak melawan kejahatan berarti mendukung kejahatan. Bila kejahatan tidak dilawan, berarti mendukung kejahatan.
Bila kejahatan tidak dilawan, maka kriminalitas akan meningkat dan subur berkembang. Faktanya ga ada tuh orang Kristen yang ga teriak kalau dicopet, ga lapor polisi kalau dirampok. Dasar umat plin-plan...

7. Kasihilah musuhmu (Lukas 6: 27-29). Ajaran ini sangat menguntungkan penjajah. Emank sengaja kali ya nih ayat dibuat, biar negara-negara Kristen bisa leluasa menjajah. Yah wajar sih Kristen emank disebarin di Indonesia dan seluruh dunia ini pada umumnya melalui penjajahan.

8. Dilarang membawa perbekalan, dilarang membawa dua helai baju dan dilarang membawa kasur dalam pedalanan (Matius 10:9-10). Kenyataannya, umat Kristen sendiri tak ada yang bisa mengamalkan ayat ini.

Kalau kebenaran exclusif tentang Islam dianggap jahat... bagaimana dengan ajaran-ajaran yang ada dalam Injil ini?

jadi dengan membandingkan secara sederhana antara ayat-ayat yang dipersoalkan dengan ayat-ayat di Injil kanonik maka mana pantas dianggap jahat?

Nah itulah sebagian kecil isi kitab Bible. Tidak ada satupun umat Kristen yang mau menjalankannya, cukuplah kitab itu cuma menjadi kitab dongeng yang ayat-ayatnya dipilih-pilih untuk dibaca di hari minggu atau dijadiin ganjalan pintu tanpa perlu diterapkan aturannya, atau sebagai pengganti majalah porno. Na'udzubillah...
Wallahu'alam bishshowab...
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya. 
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb. 
 peraturan komentar: 
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa. 
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit. 
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan

0 Response to "Menjawab Fitnah Seputar Hukum Islam Tentang Potong Tangan Bagi Pencuri"

Posting Komentar