Muhammad Al Ghazali

Beliau adalah ulama fikih yang mengusung pembaruan. Namanya Syekh Muhammad Al-Ghazal Al-Siqaa. Lahir dan tumbuh di keluarga yang kurang mampu di desa Nakl Al-Imad wilayah Itay Al-Barud Propinsi Al-Buhaira Mesir. Dilahirkan pada hari Sabtu 5 Dzulhijah 1335 Hijriyah = 22 September 1917 Masehi. Orang tuanya memilihkan nama Muhammad Ghazali karena rasa hormatnya kepada Hujjat al-Islam Imam Abu Hamid Al-Ghazali dan ketertarikannya terhadap dunia sufi.

Imam Muhammad Al-Ghazali adalah putra pertama dari delapan bersaudara, oleh karena itu keluarganya berharap besar terhadapnya. Beliau telah mampu menghafal Al-Qur’an dalam usia 10 tahun dan tercatat sebagai siswa di Ma’had al-Din (sekolah agama yang berada di bawah Al-Azar), di kota Alexandrea. Ia Menamatkan Madrasah Ibtidaiyah pada tahun 1932 M. Di tempat yang sama, beliau menamatkan Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMA) pada tahun 1937 M.
Tahun 1937 M. beliau melanjutkan studinya ke perguruan tinggi jurusan Ushuluddin di Kairo. Di sana beliau menuntut ilmu dari beberapa ulama besar antara lain Syekh Abd al-Adhim Al-Zarqani, imam besar Syekh Mahmud Syaltut dan lain-lain. Lulus dari jurusan Ushuluddin dan mendapatkan gelar kesarjanaan pada tahun 1941 M. Di fakultas yang sama beliau juga mendapatkan gelar kesarjanaan dalam bidang dakwah dan penyuluhan Islam pada tahun 1943 M. Pada tahun yang sama di fakultas Ushuluddin beliau bertemu dengan Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Hasan al-Banna (1324 – 1368 H. = 1906 – 1949 M.) dan akhirnya menjadi anggota organisasi tersebut. Pada saat itulah perubahan besar dalam kehidupan intelektualitasnya terjadi. Beliau menikah ketika masih duduk di bangku kuliah di jurusan Ushuluddin dan dikaruniai sembilan anak. Yang hidup ada tujuh orang, dua laki-laki bernama Diyaa dan A’la dan lima perempuan.

Dakwahnya telah dimulai ketika masih duduk di bangku kuliah, yaitu dengan menjadi imam sekaligus khatib di Masjid Kairo. Dua tahun setelah mendapatkan gelar kesarjanaan, yaitu pada tahun 1942 M., beliau ditetapkan oleh kementrian Wakaf sebagai imam sekaligus khatib di Masjid Atabah di pusat kota Kairo. Jabatannya dalam bidang dakwah dan penyuluhan agama di kementrian Wakaf terus meningkat. Berturut-turut menjabat sebagai pimpinan pengawas masjid, penceramah di masjid Al-Azhar al-Syarif, menjadi wakil dan ketua ta’mir beberapa masjid, direktur pelatihan da’i, direktur bidang dakwah dan penyuluhan Islam pada tanggal 2 Juli 1971 M., dan akhirnya menjadi wakil kementrian Wakaf urusan dakwah Islam pada 8 Maret 1981 M.

Kemampuan sastra dan intelektualnya berkembang di bawah bimbingan Hasan al-Banna dan di surat kabar Al-Ikhwan (yang nantinya akan menjadi salah satu penulisnya) hingga akhirnya beliau diberi gelar Adiib al-Dakwah (sastrawan dakwah). Pernah suatu hari, Hasan al-Banna mengirim surat kepadanya pada tahun 1945 M., dalam suratnya Hasan al-Banna berkata:

”Saudaraku Syekh Muhammad Al-Ghazali”

“Assalammualaikum Wr. Wb”

“Aku telah membaca tulisanmu yang berjudul Al-Ikhwan Al-Muslimin Wa Al-ahzab (Ikhwanul Muslimin dan partai-partai politik) di bagian akhir dari majalah al-Ikhwan, saya sangat tertarik dengan ungkapan Anda yang fasih dan mendalam serta gaya bahasanya yang baik dan teratur.

“Begitulah seyogyanya kalian menulis Ikhwan. menulislah terus! Ruh suci akan membimbingmu dan Allah bersamamu. Wassalammualaikum Wr. Wb.”

Hasan al-Banna


Muhammad Al-Ghazali juga ikut merasakan cobaan dan cercaan yang menimpa organisasi Ikhwanul Muslimin dan di tahan di penjara Al-thur di dataran Tinggi Sinai sekitar tahun 1949 M. Kemudian di penjara di tahanan Thurah selama kurang dari satu tahun pada waktu pemeriksaan bersama Assyahid Sayid Qutb yang syahid pada tahun 1965.

Ketika mengikuti muktamar nasional bagi kekuatan masyarakat pada tahun 1962 M. beliau diberi kesempatan untuk melawan serangan media massa yang dipimpin oleh para jurnalis liberal dan orang-orang kiri. Dia didukung oleh mayoritas aktivis masjid. Pernah suatu ketika, beliau berkhutbah di Masjid Amr Ibn Al-Ash yang dihadiri lebih dari 10.000 pengunjung.

Ketika dia melontarkan kritikan terhadap negara, dia dihukum dengan pembatasan kebebasannya, banyak terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh jamaah masjid untuk mendukungnya. Pada tahun 1974, beliau dan Syekh Muhammad Abu Zahrah melakukan perubahan Undang-undang al-Ahwal al-Syahsiyah (Undang-Undang Pernikahan, perceraian dan yang berkaitan dengan keluarga). Beliau berpandangan bahwa problem negara Mesir terletak pada ketidakmampuan generasi muda untuk menanggung beban (biaya) pernikahan, bukan terletak pada poligami, dan tidak ada kemampuan bagi negara untuk menanganinya. Negara mencekalnya dari memberi ceramah di Universitas Amr Ibn Al-Ash kemudian dipecat dari kegiatan dakwah bahkan jabatan (Pimpinan Umum Dakwah) yang sebelumnya dihapus oleh pemerintah. Beliau ditahan di sebuah rumah yang hanya beralas tikar tanpa ada meja di kampung Sindarah, Di samping Masjid Shalahuddin di Kairo, maka dia duduk di atas tikar sibuk mengarang.

Ketika dia merasa bahwa bahaya telah dekat darinya, pada saat pemeriksaan Salih Sariyah, terdakwa utama dalam masalah yang dikenal dengan masalah al-fanniyah al-’Askariyah, yang mana terdakwa mengaku pernah berziarah kepada Syekh Muhamad al-Ghazali, dia berusaha untuk keluar dari Mesir. Dia pergi ke Kerajaan Arab Saudi dan menjadi dosen di Universitas Ummul Qura di Mekkah Al-Mukaramah antara tahun 1974 – 1981 M. Pada tahun 1981 M. beliau diangkat menjadi wakil kementrian Wakaf untuk urusan dakwah, namun akhirnya dipecat ketika berbeda pendapat dengan kebijakan negara mengenai perdamaian dengan Israel.

Perkenalan al-Ghazali dengan dunia Arab dan Islam di luar Mesir sebenarnya telah terjadi lebih awal yaitu pada tahun 1952 – 1953 M., ketika beliau menjadi pimpinan Al-Takiyah Al-Misriyah di Mekkah. Antara tahun 1968 – 1973 M beliau menghabiskan bulan Ramadhan di negara-negara Kuwait, Qatar, Sudan, dan Maroko. Beliau juga pernah mengikuti pertemuan tahunan pemikiran Islam di Al-Jazair sejak tahun 1980 M., pernah juga bekerja di Qatar sebagai dosen tamu antara tahun 1982 – 1985 M. dan hidup di Al-Jazair pada tahun 1985 – 1988 M. sebagai penggagas sekaligus pembimbing Universitas Islam Al-Amir Abd al-Qadir. Dia juga pernah menjadi nara sumber di beberapa seminar. Selama 15 tahun (1974 – 1988 M.) hidup di tengah-tengah masyarakat, meneliti problematika yang dihadapi dan mencarikan solusinya, dan kelak beliau menjadi ahli Fikih Dakwah dan pembaru yang kharismatik di dunia Arab dan Islam.

Syekh Al-Ghazali memiliki kebebasaan berpikir dan berjiwa pembaharu semenjak tahun 50-an. Ketika keluar dari organisasi Ikhwanul Muslimin (karena berbeda pendapat dengan Mursyid Aam Ustadz Hasan Al-Hudhaibi) lalu beliau mencurahkan segenap waktunya untuk dakwah dan mengarang, dan selalu menjaga kemerdekaan berpikir sampai beliau kembali bergabung dengan organisasi Ikhawanul Muslimin yaitu pada tahun-tahun akhir hayatnya.

Al-Ghazali menuntut ilmu kepada Imam Hasan Al-Banna, salah seorang murid Rasyid Ridha, sedang Syekh Rasyid Ridha adalah murid Muhammad Abduh, dan beliau adalah salah seorang murid Jamaluddin Al-Afghani. Al-Ghazali membatasi manhaj madrasah ini, dia bergabung pada masalah proyek pemikiran pembaruan, di tengah pembahasannya tentang madrasah-madrasah pemikiran pembaruan – madrasah al-Ra`i (aliran pemikiran logika) dan Atsar (warisan/tekstual) serta perimbangan antara keduanya sebagaimana yang terjadi pada Ibnu Taimiyah walaupun lebih condong pada Atsar, serta madrasah kebebasan pribadi di antara aliran-aliran pemikiran yang berbeda-beda. Dia membatasi madrasahnya dengan menyeimbangkan antara pendapat dan Atsar, sebagaimana metode madrasah Ibnu Taimiyah. Hal itu terjadi karena dia mengembangkan akalnya, menyebutkan dasar atau dalilnya, dan menganggap akal sebagai asal dari naql (nash). Yaitu mengedepankan Al-Qur’an daripada al-Sunnah dan menjadikan isyarat Al-Qur’an lebih utama daripada Hadis Ahad, menolak nasakh (penghapusan nash) dan mengingkari bila dalam Al-Qur’an terdapat nash yang telah habis masanya. Dia memandang bermazhab adalah pemikiran Islam yang terkadang bermanfaat, namun hal itu bukan suatu keharusan. Dengan begitu, dia mengingkari taklid terhadap mazhab, menghormati ilmu para imam. Dia beraktivitas demi tersebarnya Islam di seluruh dunia dengan akidah (keyakinan) dan nilai-nilainya yang asasi. Dan tidak menghiraukan ungkapan kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab baik tradisional maupun modern. [1][1 Muhammad Al-Ghazali, Dustur al-wahdah al-Tsaqafiyah Bayn al-Muslimin (Kairo: Dar al-Wafa’, 1413 H. = 1993 M.), hal. 69-77]

Dia merupakan tokoh yang istimewa di madrasah. Teristimewa dengan ijtihad dan pembaruan para tokohnya.

Syekh al-Ghazali adalah orang yang berbicara dengan penuh makna dalam bidang keislaman. Hal tersebut dapat dilihat dari ungkapannya, ”hati yang bertakwa dan akal yang cerdas” sebagai ungkapan tentang manhaj pertengahan Islam yang menyeluruh dalam sumber-sumber pengetahuan antara dua kitab Allah yaitu kitab wahyu yang tertulis dan kitab alam yang tampak oleh indera. Dan dalam jalan pengetahuan antara akal dan nash, antara penelitian dan perasaan, oleh karena itu andil Syekh Al-Ghazali dalam Al-Qudwah merupakan sumbangsih yang sangat berharga dalam dunia intelektual sebagaimana pemikirannya yang terbebas dari ketidaksinkronan antara akal dan hati serta pandangannya yang mencampur antara problematika yang dihadapi oleh masyarakat di masa lampau, sekarang, dan masa yang akan datang.

Dalam menghadapi Kediktatoran materi dan kezaliman terhadap masyarakat, dia menyuguhkan keadilan Islam dalam banyak karyanya, antara lain :

1. Al-Islam Wa al-Auda’ Al-Iqtishadiyah

2. Al-Islam Wa almanahij Al-Istirakiyah

3. Al-Islam Al-Muktara Alaihi Baina Al-Syuyuiyin Wal Ra’ samaliyin

4. Al-Islam Fi wajhi Al-Zuhuf Al-Ahmar , dan lain-lain.

Dalam menghadapi kediktatoran politik, dia mempertahankan musyawarah dengan tata cara Islam, karya-karya yang membahasnya antara lain :

1. Al-Islam Wal Istibdaad Al-Siasy

2. Huquuqu Al-Insan baina taalimi Al-Islam Wa I’laani Al-Umam Al-Muttahidah, dan lain-lain.

Dalam menghadapi hegemoni Barat dan aliran sekuler materalistik, Atheisme dan westernisasi, dia mempersembahkan buku :

1. Min huna Na’lam

2. Difa` ’an Al-Akidah Wal Syariah Dlidda mataa ini Al-Mustasyrikin

3. Al-Ghazwu Al-Tsaqafi yam taddu fi faraaghina

4. Mustaqbal Al-Islam kharija ardlihi wakaifa tufakkiru fiihi

5. Shahatu tahdhiri min dua’ti Al-Tanshir, dan lain-lain.

Dalam menghadapi dekadensi moral beliau mempersembahkan :

1. Dustur Al-Wahdah Al-Tsaqafiyah bain al-Muslimin

2. Turatsuna Al-Fikri fi mizan Al-Syar’ Wal Aqli

3. Qadlaya Al-Mar`at bain Al-Taqalid Al-Rakidah Wa al Wafidah

4. Al-Sunnah Al-Nabawiyah baina ahli Al-Fikih wa ahli Al-Hadis, dan lain-lain.

Untuk memperbarui jati diri Islam, beliau mempersembahkan 10 buku antara lain:

1. Khuluq Al-Muslim

2. Aqidat Al-Muslim

3. Jaddid Hayaatak

4. Fikih Al-Shirah

5. Kaifa Nafham Al-Islam ?

6. Al-Janib Al-‘Athifi min Al-Islam

7. Sirr Ta`akhkhur Al-Arab wal Muslimin, dan lain-lain

Adapun makalah Syekh al-Ghazali dalam dunia intelektual, dakwah, pendidikan dan karya ilmiah untuk menghidupkan umat Islam dengan agamanya dan membangkitkan kekuatan hidup adalah ”hal pertama yang harus dilakukan adalah membangkitkan kembali kekuatan Islam yang berhenti pada masa kemajuan, bahkan pada masa para penyembah sapipun telah maju! Dan tantangan yang kita hadapi akan hilang ketika orang-orang Islam konsisten dengan keislamannya dan berbodong-bondong memasukinya, baik pemerintah maupun masyarakat. [1][1 Ibid., 19; Muhammad al-Ghazali, Humum al-da’iyah, cetakan tahun 1983, hal. 17 ]

Al-Ghazali merupakan pengusung kebebasan berpikir Islami dari kungkungan kejumudan dan taklid. Hal tersebut dapat membedakan antara dasar-dasar Islam yang terjaga (kebenarannya) dan pemikiran Islam yang tidak terjaga (kebenarannya). Dia menolak anggapan bahwa orang-orang terdahulu tidak meninggalkan bidang ijtihad pembaruan bagi generasi berikutnya. ”Islam membentuk imam dan mujtahid.” Mereka tidak merumuskan dasar Islam, sedang sumber-sumber Islam terjaga (dari kesalahan) karena berasal dari Allah. Sedangkan pemikiran ijtihad yang sebagiannya tidak terjaga (dari kesalahan) karena berasal dari manusia. Ulama terdahulu melakukan penelitian dalam memberikan dasar-dasar Fikih Islam dengan harapan generasi berikutnya dapat lebih mampu menyusun, meruju, menimbang dan memilih.” [1][1 Dustur, al-wahdah, 85-93]

Beliau memandang bahwa kebaikan manusia adalah dengan adanya keadilan masyarakat sebagai syarat baiknya hati mereka terhadap agama Islam, dan keadilan Islam adalah jalan menuju keutamaan Islam dan ketakwaan hati, karena suatu hal yang sulit untuk mengisi hati manusia dengan petunjuk bila perutnya kosong dan memakaikan pakaian takwa bila jasadnya tidak berpakaian, maka suatu keharusan untuk memiliki ekonomi yang mapan terlebih dahulu. Kebaikan adalah bangunan yang sempurna bila kita dengan iklas memerangi keburukan dengan nama agama atau suka memberi petunjuk manusia kepada hidayah Allah, Tuhan alam semesta. [1][1 Muhammad al-Ghazali, al-Islam wa al-Awdha’ al-Iqtisadiyah, cetakan tahun 1987, hal 61-62]

Beliau juga mendorong untuk memahami dasar agama Islam yang pertama yaitu Al-Qur’an dengan merenungi seluruh isinya. Tauhid yang menjadi dasar eksistensi dan tatanan hidup, juga jalan kemerdekaan dan kekuasaan manusia dari penyembahan Thaghut. Di samping itu, dia juga mendorong untuk memahami ayat kauniyah yang tersebar dalam diri (manusia) dan alam. Yang ketika kita memikirkannya akan tinggilah sendi-sendi agama dan keimanan. Sebagaimana dia juga mendorong untuk memahami cerita-cerita Qur’ani sebagai perangkat pendidikan dan pengajaran atas keyakinan agama, memahami berita-berita tentang alam ghaib, kebangkitan dan hari pembalasan, serta perannya dalam membangun ahlak, mendidik dan menyeru pada kebaikan dunia yang dibangun sebagai bekal di hari kiamat. [1][1 Muhammad al-Ghazali, al-Mahawir al-Khamsah li Al-Qur’an al-Karim, cetajan tahun 1994]

Beliau mempertahankan Sunnah Rasulullah di samping Al-Qur’an. ”Tegaknya Islam dapat dicapai dengan memahami dan menafsirkan kandungan Al-Qur’an dan merealisasikan tujuan dan pesan-pesannya, sebagaimana tidak ada fikih kecuali dengan Sunnah dan tidak ada Sunnah tanpa fikih. Hukum agama tidak diambil dari satu hadis yang terpisah dari Hadis lain, namun diambil dengam mengumpulkan satu hadis dengan hadis yang lain, kemudian membandingkan kumpulan hadis tersebut dengan Al-Qur’an. Sesungguhnya Al-Qur’an adalah bingkai semua hadis berjalan didalamnya, tidak bersebrangan dengan hukum-hukumnya. Hukum-hukum dalam hadis shahih diambil dan diperas dari Al-Qur’an, Rasul mengambil hukum tersebut dengan bimbingan Illahiyah dan keterangan Rabani untuk menafsirkan apa-apa yang ada dalam Al-Qur’an, disebutkan secara global. [1][1 Muhammad al-Ghazali, Dustur al-Wahdah, 33-34, 36-38; al-Sunnah al-Nabawiyah Bayn Ahl al-Fikih wa ahl al-Hadis, cetakan tahun 1989, hal. 118-119; Hadza Dinuna, cetakan tahun 1965, hal. 197]

Syekh al-Ghazali hidup, sedang hatinya melengket ke masjid, cita-citanya (yang terealisasi ketika ia bertanggung jawab di bidang dakwah di kementrian Wakaf) adalah untuk menjadikan masjid sebagai Universitas Islam yang bebas bagi generasi muda dan masyarakat. Beliau memberikan pelajaran yang teratur dalam bidang agama dan kebudayaan Islam bahkan tulisan terakhirnya yang ditulis untuk seminar di Universitas al-Azhar pada 5 Maret 1996 M. yang bertemakan ”Seputar Masjid dan Dakwah Islam” yang ia tidak bisa menghadirinya karena bepergian merupakan wasiat yang telah ditulisnya untuk mengubah masjid menjadi Universitas Kebudayaan Islam. Dia telah menjadikan masjid sebagai ”Nadwah,” hal itu terjadi empat hari sebelum wafatnya.

Dia telah mendapat kehormatan dengan menjadi anggota pada beberapa majma pemikiran dan lembaga ilmiah, diantaranya:

1. Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah (Dewan Riset Islam) di Al-Azhar Al-Syarif

2. al-Majma’ al-Malaki li Buhuts al-Hadharah al-Islamiyah (Dewan Riset penelitian kebudayaan Islam) di Yordania

3. The International Institute of Islamic Thouhgt (IIIT) di Washington

4. Al-Hai`ah al-Khairiyah al-Islamiyah al-’Alamiyah (Gerakan kebaikan Islam Internasional) di Kuwait, dan lain-lain.

Beliau juga mendapatkan beberapa penghargaan dan bintang tanda jasa antara lain :

1. Bintang tanda jasa Al-Amir. Ini merupakan penghargaan tertinggi di AlJazair Tahun 1988 M.

2. Penghargaan Internasional Raja Faisal tahun 1989 M. untuk bantuan Islam

3. Penghargaan Al-Imtiaz dari Pakistan tahun 1991 M.

4. Penghargaan Al-Daulah Al-Taqdiriyah dari Mesir tahun 1991 M.

5. Penghargaan Ali dan Utsman Hafid yang diperuntukkan bagi intelektual umum tahun 1991 M.

Beliau kembali ke Mesir dan menetap di rumahnya Jalan Dr. Sulaiman No. 10 Dusun Al-Duqi Kairo sejak tahun 1988 M. Kepergiannya dari Kairo merupakan keikutsertaannya dalam pertemuan-pertemuan ilmiah dan pemikiran. Di antara perjalanannya yang terakhir adalah perjalanannya ke PBB – yang mana beliau berceramah pada ulang tahunnya yang ke lima puluh, sebagai perwakilan al-Azhar pada tahun 1996 M. Dalam perjalanan tersebut beliau menghabiskan waktunya bersama orang-orang Islam di Amerika selama tiga minggu.

Setelah beberapa minggu dari kedatangannya, beliau pergi ke kerajaan Saudi Arabia untuk mengikuti pameran kebudayaan nasional –al-Janadiriyah-. Ketika menghadiri pameran tersebut, beliau meninggal dunia di Aula Raja Faisal, sedang pena yang berada ditangannya menjadi saksi perjuangannya membela Islam. Pada hari Jum’at sore 17 Sawal 1416 H. atau 9 Maret 1996 M. beliau dimakamkan di komplek makam Baqi’ Madinah Al-Munawarah kota Nabi. Mudah-mudahan keselamatan dan Rahmat Allah tercurahkan padanya.

( Biografi 45 Tokoh Muslim - DR. Muhammad Imarah )

0 Response to "Muhammad Al Ghazali"

Posting Komentar